Wednesday, January 9, 2013

RSBI Dihapus

MK Menghapus RSBI - SBI/RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dihapuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) . Bukan sedikit kalangan siswa sekarang yang bersekolah di RSBI/SBI .
Mengapa RSBI/SBI hapus ? . Apa berhubungan dengan Uang ? Bagaimana dengan Kualitas Siswa ?


Banyak pertanyaan yang bermunculan dari kalangan masyarakat . banyak kekhawatiran yang muncul dari kalangan orang tua akan anaknya yang bersekloah di SBI/RSBI.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menegaskan,bahwa sekolah yang berlabel RSBI/SBI tidak lagi berhak memungut biaya .

"Setelah RSBI dihapus ya tidak boleh memungut," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013). 

Sebelumnya telah banyak kalangan yang mengajukan gugatan atas sekloah yang berlabel RSBI/SBI . dan kali ini MKmengabulkan atas gugatan ini.
MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Ada beberapa alasan yang dikatakan .

Alasan RSBI dihapus

- Terdapat kasta yang menjadi pebatas antar pelajar di indonesia , perbedaan ini sangat terlihat dari perbedaan sekolah yang SBI, Reguler , RSBI .

-  Dominan siswa yang bersekolah di SBI adalah siswa yang berasal dari kalangan mampu dan bagi kalangan menengah kebawah sangat kecil dalam berpeluang untuk masuk ke sekolah berlabel SBI .

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya. 

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Banyak kekhawatiran yang bermunculan dari kalangan orang tua karena anaknya yang bersekloah di SBI/RSBI . bahkan saya pun bingung juga karena ane bersekolah di RSBI dan orang tua saya pun khawatir akan berita ini .

Tapi ini sudah menjadi keputusan dan sulit untuk digugat . tapi menurut saya bukan karena label SBI lalu harus dipandang , tapi tergantung dari kualitas siswa nya . percuma saja kalau kualitas siswanya buruk walaupun bersekloah di RSBI .

Dikutip dari beberapa sumber berita dan juga kompas

No comments:

Post a Comment

Kami tampung komentar beserta kritik dan saran serta pertanyaan anda .

1. Tidak Diperbolehkan Spam , Sara , Promosi Dan Sebagainya
2. Tidak Berkomentar Yang Bermaksudkan Promosi
3. Jika Pertanyaan Yang di ajukan dirasa cukup penting dan mungkin Penulis tidak dalam keadaan Online , Anda bisa ajukan Pertanyaan ke
"085624263913"

Terima Kasih Telah Berkunjung .